Murid Pindahan

A. PENGERTIAN MURID PINDAHAN

TPA/ KB/ TK : Murid Pindahan ialah murid yang masuk dari awal kelas namun bukan di awal tahun ajaran.

SDIT : Murid Pindahan ialah murid yang masuk di tahun berjalan atau masuk di awal tahun yang akan datang bukan dari awal kelas (kelas 1 SDIT).

Pesantren MTs/ MA : Murid Pindahan ialah murid yang masuk di tahun berjalan atau masuk di awal tahun yang akan datang bukan dari awal kelas (kelas 7 MTs).

B. SYARAT MURID PINDAHAN

TPA/ KB/ TK : Sebagaimana pendaftaran biasa (berkas Kartu Keluarga dan Akta Lahir), lalu mengisi formulir.

SDIT : Surat pengantar pindah dari sekolah asal disertai berkas Kartu Keluarga dan Akta Lahir. Jika sudah memiliki raport, bisa dilampirkan raport semester terakhir, termasuk jika bukan dari sekolah formal (homeschooling, dsb), lalu mengisi formulir.

Pesantren MTs/ MA : Surat pengantar pindah dari sekolah asal disertai berkas Kartu Keluarga dan Akta Lahir, Ijazah SD/MI/Sederajat (untuk masuk MTs) atau Ijazah SMP/MTs/Sederajat (untuk masuk MA). Jika sudah memiliki raport, bisa dilampirkan raport semester terakhir, termasuk jika bukan dari sekolah formal (homeschooling, dsb), lalu mengisi formulir.

C. KETERSEDIAAN KUOTA MURID PINDAHAN 2026/2027

Update: Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB

TPA / KB / TK

TPA Permata Ummi Balong
- Tersedia

KB Permata Ummi Balong
- Tersedia

TK Yaa Bunayya Balong
- TK A (Terisi 70, Kuota Pindahan: 5)
- TK B (Terisi 54, Kuota Pindahan: 6)

KB Yaa Bunayya Kalasan
- Tersedia

TK Yaa Bunayya Kalasan
- TK A (Terisi 10, Kuota Pindahan: 5)
- TK B (Terisi 9, Kuota Pindahan: 6)

SD IT Hidayatullah Balong

Kelas Amanah (Terisi 13, Kuota Pindahan: 0)

Kelas 1
Putra (Terisi 25, Kuota Pindahan: 3)
Putri (Terisi 21, Kuota Pindahan: 7)

Kelas 2
Putra (Terisi 25, Kuota Pindahan: 3)
Putri (Terisi 26, Kuota Pindahan: 2)

Kelas 3
Putra (Terisi 24, Kuota Pindahan: 4)
Putri (Terisi 29, Kuota Pindahan: 0)

Kelas 4
Putra (Terisi 30, Kuota Pindahan: 0)
Putri (Terisi 13, Kuota Pindahan: 15)

Kelas 5
Putra (Terisi 28, Kuota Pindahan: 0)
Putri (Terisi 22, Kuota Pindahan: 6)

Kelas 6
Putra (Terisi 29, Kuota Pindahan: 0)
Putri (Terisi 30, Kuota Pindahan: 0)

MTs Putra Hidayatullah Balong

Kelas 7 (Terisi 37, Kuota Pindahan: 27)
Kelas 8 (Terisi 47, Kuota Pindahan: 17)
Kelas 9 (Terisi 26, Kuota Pindahan: 6)

MTs Putri Hidayatullah Muntilan

Kelas 7 (Terisi 27, Kuota Pindahan: 5)
Kelas 8 (Terisi 33, Kuota Pindahan: 0)
Kelas 9 (Terisi 28, Kuota Pindahan: 4)

MTs Putri Hidayatullah Berbah

Kelas 7 (Terisi 13, Kuota Pindahan: 19)
Kelas 8 (Terisi 10, Kuota Pindahan: 22)
Kelas 9 (Terisi 18, Kuota Pindahan: 14)

MA Putra Hidayatullah Balong

Jurusan IPA
Kelas 10 (Terisi 17, Kuota Pindahan: 15)
Kelas 11 (Terisi 14, Kuota Pindahan: 18)
Kelas 12 (Terisi 16, Kuota Pindahan: 16)

Jurusan Agama
Kelas 10 (Terisi 17, Kuota Pindahan: 15)
Kelas 11 (Terisi 20, Kuota Pindahan: 12)
Kelas 12 (Terisi 13, Kuota Pindahan: 19)

MA Putri Hidayatullah Magelang

Kelas 10 (Terisi 25, Kuota Pindahan: 7)
Kelas 11 (Terisi 16, Kuota Pindahan: 16)
Kelas 12 (Terisi 16, Kuota Pindahan: 16)

Calon murid pindahan yang dinyatakan diterima diwajibkan untuk segera melakukan pembayaran tanda jadi ke bagian keuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

>> Kembali ke Halaman Utama <<